faq1:5k13:64166--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sore Pak, mau tanya jika perusahaan mengunakan fasilitas relaksasi PPh 21 atas karyawan namun karyawan masih di potong PPh atas Gaji apakah bisa pak ?
Jawaban
jelasin aja, fasilitasnya seharusnya untuk karyawan namun administrasinya dilakukan oleh perusahaan, jadi seharusnya karyawan tidak dilakukan pemotongan. kalo WP minta dasar hukum, kasih aja Pasal 2 ayat 5 PMK-9/2021..
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k13/64166--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)