faq1:5k13:64165--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
da wp badan kan berdiri tgn 2017 nah dia baru ada penyerahan thn 2020 memakai PP 23 2018, di thn 2017-2019 dia rugi karena belum ada penyerahan tp dia beli2 gitu kan kak, terus untuk kerugiannya itu apakah bisa dikompensasikan kak
Jawaban
selama pakai pp 23 (2018. 2019, 2020), tidak boleh mngakui kompensasi kerugian fiskal. ketika sudah beralih pakai tarif umum, jika ada kerugian fiskal dari tahun 2017 yang tersisa dan masih bisa dikompen di tahun ini, maka bisa diakui. rujukan: SE-46/2020
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/64165--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)