Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
“apakah memungkinkan membalikkan efaktur yg sudah registrasi ulang ke registrasi sebelumnya, karena masalah pemusatan ? Krna kami terdaftar di kpp madya, shg pelaporan terpusat Kami mengikuti arahan sebelumnya untuk input npwp cabang di admistrasi cabang enofo pusat, Setelah diaktifkan npwp cabng efakturnya di registrasi ulang Krna efaktur npwp cabang sudah tergabung dg pusat Faktur pajak tgl 1-23 mei atas npwp cabang sebelum pemusatan tidak bisa digunakan. Kami meminta arahan terkait permasala
Jawaban
Terkait proses pelaporan cabang sblm SMT harusnya tidak ada prosedur registrasi ulang di efaktur karena pelaporan di efaktur pusat menggunakan db cabang yg lama . Jadi , Silakan diinformasikan seperti ini dulu krn dia belum dpt info poster pelaporannya : Faktur Pajak tgl 1-23 mei dilaporkan di efaktur pusat menggunakan NPWP cabang . Untuk syarat dan cara pelaporan di efaktur pusat agar dpt melaporkan aktifitas NPWP cabang sblm SMT , bisa arahkan WP untuk meliihat tweet berikut :ter https: ==== Dasar Hukum ==== – === Editor === FF