User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64155--29-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp melakukan pembayaran pp 23 masa nov dan des 2021. apakah itu bisa dan mungkin?

Jawaban

DPP yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan. (Pasal 6 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018) Setelah digali WP peredaran bruto setiap bulannya tetap , Apakah boleh setor skrg ? Diperbolehkan saja , tp ketika diketahui bulan nov/des 2021 omzetnya lebih banyak , maka wajib menyetorkan pph final pp 23 atas kekurangannya sesuai batas waktu penyetoran ( tgl 15 bln brikutnya )

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k13/64155--29-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)