faq1:5k13:64155--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp melakukan pembayaran pp 23 masa nov dan des 2021. apakah itu bisa dan mungkin?
Jawaban
DPP yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan. (Pasal 6 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018) Setelah digali WP peredaran bruto setiap bulannya tetap , Apakah boleh setor skrg ? Diperbolehkan saja , tp ketika diketahui bulan nov/des 2021 omzetnya lebih banyak , maka wajib menyetorkan pph final pp 23 atas kekurangannya sesuai batas waktu penyetoran ( tgl 15 bln brikutnya )
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k13/64155--29-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)