faq1:5k13:64148--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau ada pembetulan di masa juni, atas kompensasinya kita kompensasi ke masa Sep 2020, atas kompensasi sept 2020 dikompensasikan ke Des 2020, lalu kompensasi des 2020 dikompen ke Maret 2021, bisa seperti itu kan ya pak ?
Jawaban
kalau spt masa ppn, mengacu ke petunjuk pengisian di lampiran PER-29/2015 yaa, gabisa asal loncat2 kompennya
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k13/64148--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)