User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64148--29-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau ada pembetulan di masa juni, atas kompensasinya kita kompensasi ke masa Sep 2020, atas kompensasi sept 2020 dikompensasikan ke Des 2020, lalu kompensasi des 2020 dikompen ke Maret 2021, bisa seperti itu kan ya pak ?

Jawaban

kalau spt masa ppn, mengacu ke petunjuk pengisian di lampiran PER-29/2015 yaa, gabisa asal loncat2 kompennya

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k13/64148--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)