faq1:5k13:64147--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP dengan kewajiban PPh FInal pp 23/2018 setelah 30 Juni 2021 dapatkah mengajukan SKB PPh 22 Impor untuk menggantikan SKB PPh 22 impor eks PMK 9/2021 ?
Jawaban
Tidak perlu SKB, cukup punya Surat Keterangan PP 23. Disebutkan pada Pasal 4 ayat (8) PMK-99/PMK.03/2018. Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: a. impor; atau b. pembelian barang, dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k13/64147--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)