User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64143--29-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#60Q : Saya mau tanya Pak , misal ada karyawan yang resign di tengah tahun. Total PPh yang harus dibayar s/d resign 1.500.000. Tapi ybs sudah dipotong pph gaji 500.000 (DTP) dan PPH Bonus 2.000.000 (Bukan DTP), jadi lebih bayar yang harus dikembalikan ke karyawan ybs berapa ya Pak ?

Jawaban

#60A apabila pegawai resign, silakan diperhitungkan kembali seluruh penghasilan yg diterima, apabila didapati hasil perhitungan pph 21 nya LB, maka atas LB yg DTP tidak bisa dikembalikan ke pegawai. Namun apabila ada LB yg non-DTP (bonus), silakan diperhitungkan terlebih dahulu dgn yg DTP. Contoh perhitungannya bisa lihat di case 10 file excel PPh 21 Desember Porsi DTP.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k13/64143--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)