faq1:5k13:64142--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dalam pasal 2 ayat (6) PMK 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan tata cara pengelolaannya, menyebutkan: Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwaji
Jawaban
Dalam menerapkan prinsip kewajaran kalau ada transaksi kan pakai metode ini mas: http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=54af6860114f54728b5c2fd9b5cfeca9
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k13/64142--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)