faq1:5k13:64138--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah transaksi sponsorship dikenakan pph 23? detail pada proposal sponsorship ini seperti pecantuman logo, penyebutan nama sponspor oleh MC, ruang sponsor pada flyer & media promosi lainnya dan juga penanyangan iklan produk sebelum pembukaan dan setelah kegiatan berlangsung
Jawaban
Dijelaskan jenis jasa lain sesuai PMK-141/2015. Salah satunya ada jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan. Jika sponsorship yang disebutkan WP merupakan jenis jasa yang dimaksud, maka jasa tersebut merupakan objek PPh 23.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k13/64138--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)