User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64137--29-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bila ada perusahaan asing yang ingin mempekerjakan orang Indonesia untuk di tempatkan di indonesia, apakah perusahaan asing itu harus membentuk badan usaha?Bila tidak perlu, bagaimana cara karyawan indonesia ini melaporkan pajaknya?

Jawaban

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Termasuk dalam pengertian pemotong pph pasal 21/26 adalah BUT. Cek apakah kondisi perusahaan tersebut punya BUT sesuai pengertian UU PPh gak. WP off.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k13/64137--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)