Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
yg ingin saya tanyakan, mengenai tanah dan bangunan menurut pasal 34 (g) dan 35 ayat 2 dan 5 PMK 18/2021 ini bagaimana ya? apakah semua tanah dan bangunan dapat dijadikan re-investasi atas dividen atau hanya yg prioritas pemerintah. dan utk priotitas pemerintah yg seperti apa? krn di PMK tsb tidak dijelaskan
Jawaban
Pasal 35 ayat (2) PMK-18/PMK.03/2021. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f sampai dengan huruf k, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan, salah satunya adalah huruf b (investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah) dan/atau huruf c (investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya). Dua investasi tsb bentuknya berbeda. Terkait sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sek
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP