User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64130--29-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sy ingin menanyakan mengenai Retensi. Utk retensi bagaimana cara input dalam efakturnya ya?

Jawaban

Misal, 40% DP; 55% Pembayaran setelah pembayaran selesai; 5% retensi 3 bulan setelah proyek selesai. Penyerahan JKP jaskon tsb sudah selesai dilaksanakan. Sekarang tinggal mencairkan biaya retensinya saja. Ketentuan FP Retensi 1. FP diterbitkan saat menerima DP. 2. FP kedua diterbitkan saat pekerjaan selesai (nilai kontrak – DP). 3. Atas penyerahan retensi tidak perlu dibuatkan FP karena JKP telah diserahkan seluruhnya.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k13/64130--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)