faq1:5k13:64130--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sy ingin menanyakan mengenai Retensi. Utk retensi bagaimana cara input dalam efakturnya ya?
Jawaban
Misal, 40% DP; 55% Pembayaran setelah pembayaran selesai; 5% retensi 3 bulan setelah proyek selesai. Penyerahan JKP jaskon tsb sudah selesai dilaksanakan. Sekarang tinggal mencairkan biaya retensinya saja. Ketentuan FP Retensi 1. FP diterbitkan saat menerima DP. 2. FP kedua diterbitkan saat pekerjaan selesai (nilai kontrak – DP). 3. Atas penyerahan retensi tidak perlu dibuatkan FP karena JKP telah diserahkan seluruhnya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/64130--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)