faq1:5k13:64124--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(Email) : kami mengadaan diklat kepada pegawai BPS seleruh indonesia di bulan April, pertanyaanya? jika kami mengisikan pulsa kepada peserta dalam bentuk uang tunai transfer sesuai dengan PMK 119/PMK.02/2020 diperkenankan dalam bentuk uang tunai, apakah harus kami potong pajak penghasilan 2% sipenerima uang pulsa diklat?
Jawaban
Pegawai BPS itu PNS, jdnya PPh 21 Final. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1661
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k13/64124--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)