User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64124--29-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(Email) : kami mengadaan diklat kepada pegawai BPS seleruh indonesia di bulan April, pertanyaanya? jika kami mengisikan pulsa kepada peserta dalam bentuk uang tunai transfer sesuai dengan PMK 119/PMK.02/2020 diperkenankan dalam bentuk uang tunai, apakah harus kami potong pajak penghasilan 2% sipenerima uang pulsa diklat?

Jawaban

Pegawai BPS itu PNS, jdnya PPh 21 Final. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1661

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k13/64124--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)