User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64121--29-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Saya kan mau lapor PAS Final bu. Tapi KPP tempat saya terdaftar bilang jika saya tidak bisa mengikuti PAS Final karena sebelumnya tidak ikut TA Saya sudah konsultasi ke Kring Pajak sebelumnya jika WP yang tidak mengikuti TA tetap bisa lapor PAS Final. Hal ini saya sampaikan juga ke KPP tempat saya terdaftar, tapi KPP terdaftar minta saya untuk minta surat penegasan ke Kanwil DJP atas perihal ini bu Itu bagaimana ya bu?

Jawaban

Sesuai pasal 2 PER-23/PJ/2017, Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan (Tax Amnesty) sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud. Jika pihak KPP menolak dengan syarat harus minta penegasan kanwil, silakan WP bisa membuat surat meminta penegasan ke kanwil atau bisa juga melalui KPP biar nanti diterusk

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k13/64121--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)