User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64115--29-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pagi. Saya ingin menanyakan terkait reinvestasi atas dividen berdasarkan pmk 18 thn 2021 Mengenai reinvestasi pada tanah dan bangunan (sektor rill) apakah dapat dilakukan reinvestasi pada semua tanah dan bangunan atau hanya yg prioritas pemerintah? Dan untuk kategori prioritas pemerintah dijelaskan dimana ya?

Jawaban

Jadi untuk Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f sampai dengan huruf k, WP boleh menempatkan investasinya di investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah dan/atau investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; Untuk investasi sektor riil harus melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menenga

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k13/64115--29-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)