User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64104--29-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tny, kalau waktu pendaftaran npwp terdaftarnya pake pph final ( daftar di th ini jg, dan baru ada omset ) kalau mau dipindah ke pph 25 di th ini jg apakah bisa ? gimana caranya ? mas/mbak, kalo di pasal 3 ayat 4 pmk 99 2018 itu kan bisa dikenai tarif umum kalo menyampaikan pemberitahuannya pada saat mendaftarkan diri. kalo kasus wp ini, berarti baru bisa pakai tarif umum di tahun berikutnya?

Jawaban

PPh final yang dimaksud disini berarti sesuai PP 23 tahun 2018 ya? Yap, bener. Sesuai Pasal 3 ayat (4) PMK-99/PMK.03/2018. “Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri” Jika tidak menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri, maka mengacu ke Pasal 3 ayat (2) PMK-99/PMK.03/2018. “Penyampaian pem

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/64104--29-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)