User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64091--29-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah penghasilan tertentu berupa bunga yang dimaksud pada pasal 2 ayat 3a huruf b dari PMK no. 93 tahun 2019 itu juga mencakup penghasilan bunga (jasa giro) yang diperoleh perusahaan dari bank, penghasilan bunga pinjaman antar perusahaan dan penghasilan lainnya berupa denda keterlambatan pembayaran dari pihak customer? terima kasih

Jawaban

Dijelaskan pasal 2 ayat 3a huruf b dari PMK no. 93 tahun 2019 tidak ada penjelasannya, untuk cakupan bunganya bisa penegasan ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k13/64091--29-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)