faq1:5k13:64091--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah penghasilan tertentu berupa bunga yang dimaksud pada pasal 2 ayat 3a huruf b dari PMK no. 93 tahun 2019 itu juga mencakup penghasilan bunga (jasa giro) yang diperoleh perusahaan dari bank, penghasilan bunga pinjaman antar perusahaan dan penghasilan lainnya berupa denda keterlambatan pembayaran dari pihak customer? terima kasih
Jawaban
Dijelaskan pasal 2 ayat 3a huruf b dari PMK no. 93 tahun 2019 tidak ada penjelasannya, untuk cakupan bunganya bisa penegasan ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k13/64091--29-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)