User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64088--29-juni-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

bagaimana caranya untuk pembetulan pph 25 yang sebelumnya kantor saya setting tarif 28%, dia pegawai baru dan dicek ternyata sptnya masih menggunakan tarif 28% sedangkan sekarang tarifnya sudah 22% dan ini terjadi dari spt tahun 2019??

Jawaban

Kalau emang ada kesalahan pada saat pembuatan SPT iyaaa mas harus pembetulan. Tarif 22% berlaku untuk tahun pajak 2020 tahun 2019nya masih 25% Untuk menyesuaikan tarif PPh badan 25%, PPh 25 angsuran 22% seperti ini caranya di espt pph badan: tarif disetting menjadi 25% semuanya dulu (masuk ke menu setting terus tarif) pastikan angka PPh 29 sesuai dengan tarif 25%, lalu save kalo sudah default nya 25% lanjut berikutnya setelah itu bapak/ibu ubah setting tarif menjadi 22%, lalu masuk lagi

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k13/64088--29-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)