User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64087--29-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

bagaimana perlakuan pengembalian PPN 17D apakah melalui pemeriksaan ?

Jawaban

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k13/64087--29-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)