faq1:5k13:64087--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
bagaimana perlakuan pengembalian PPN 17D apakah melalui pemeriksaan ?
Jawaban
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k13/64087--29-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)