faq1:5k13:64082--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas/mba ttg kompensasi kerugian, jadi tahun 2018 dan 2019 WP statusnya rugi dan buat lampiran khusus perhitungan kompensasi kerugian di SPT Badan, terus pas tahun 2020 juga masih rugi, tapi untuk 2020 kami memakai PP 23/2018 sehingga perhitungan final, pertanyaannya apakah kompensasi kerugian di 2018 dan 2019 bisa dibawa terus sampai batas waktu 5 thn?
Jawaban
SE-46/2020 angka 2 huruf g. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak. dimana tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k13/64082--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)