faq1:5k13:64075--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ketentuan mengenai wp badan yg tidak mengikuti penghitungan PPh pasal 21 tidak sesuai pmk dan sanksinya bagaimana
Jawaban
“ sebelumnya, boleh diberi insight dahulu ke wp mengenai PTKP. Apabila penghasilan rutin karyawan di bawah ptkp, tidak dipotong PPh, penghitungannya sesuai Per-16 thn 2016. PPh ditanggung siapa terserah kebijakan perusahaan, tapi pada umum praktiknya itu memotong gaji karyawan setiap bulannya. untuk pertanyaan mengenai sanksi apa aja yg perlu diberi tahu ke wp bisa diberitahu sanksi pasal 8 KUP, tapi untuk besaran bunganya mengikuti ketentuan terbaru di UU cika dan peraturan pelaksananya di p
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k13/64075--29-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)