User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64074--29-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

cara menghitung sanksi keterlambatan pelaporan dan pembayaran/penyetoran

Jawaban

untuk sanksi keterlambatan pelaporan menggunakan ketentuan pasal 7 ayat (1) UU KUP No 28 TAHUN 2007. Untuk keterlambatan penyetoran/pembayaran menggunakan Ketentuan Peralihan Pasal 9 PP-9/2021, Pasal 113 dan Pasal 116 PMK-18/2021

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k13/64074--29-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)