faq1:5k13:64074--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
cara menghitung sanksi keterlambatan pelaporan dan pembayaran/penyetoran
Jawaban
untuk sanksi keterlambatan pelaporan menggunakan ketentuan pasal 7 ayat (1) UU KUP No 28 TAHUN 2007. Untuk keterlambatan penyetoran/pembayaran menggunakan Ketentuan Peralihan Pasal 9 PP-9/2021, Pasal 113 dan Pasal 116 PMK-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k13/64074--29-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)