faq1:5k13:64071--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mbak kalo wp op mau investasikan dividen yang dia dapat di indonesia dalam bentuk apapun kan gak dikenakan pajak ya? tp kalo misalnya di tahun ke 2 mau di konsumsi, gimana?
Jawaban
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh Dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, danjangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k13/64071--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)