faq1:5k13:64064--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
min mau tanya perusahaan saya sudah dilikuidasi, tapi msh ada kewajiban utk lapor spt badan. apakah spt harus dicap dgn stempel perusahaan? cap yg sebelum proses likuidasi atau cap dengan keterangan (masih dalam proses likuidasi)?
Jawaban
di PER 19/PJ/2014 tidak diatur lebih lanjut mengenai cap mana yang digunakan. yang ada hanya cap perusahaan. konfirmasi ke KPP untuk penegasan.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/64064--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)