User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64064--29-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

min mau tanya perusahaan saya sudah dilikuidasi, tapi msh ada kewajiban utk lapor spt badan. apakah spt harus dicap dgn stempel perusahaan? cap yg sebelum proses likuidasi atau cap dengan keterangan (masih dalam proses likuidasi)?

Jawaban

di PER 19/PJ/2014 tidak diatur lebih lanjut mengenai cap mana yang digunakan. yang ada hanya cap perusahaan. konfirmasi ke KPP untuk penegasan.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k13/64064--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)