faq1:5k13:64060--29-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah penghasilan tertentu berupa bunga yang dimaksud pada pasal 2 ayat 3a dari PMK-93/PMK.03/2019 huruf b tersebut juga mencakup penghasilan bunga (jasa giro) yang diperoleh perusahaan dari bank, penghasilan bunga pinjaman antar perusahaan dan penghasilan lainnya berupa denda keterlambatan pembayaran dari pihak customer?
Jawaban
kalo di pasal 2 ayat 3a pmk 93/2019 tidak dijelaskan secara rinci bunganya apa saja, aturan turunan juga belum ada. Boleh disampaikan konfirmasi kpp untuk penegasan
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k13/64060--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)