User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64052--29-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya Proses PPN di E-Faktur, tetapi saat saya mau mau lapor melalui Website angkanya tidak sama sy sudah cek yg beda adalah terdapat 1 Faktur Pajak dengan Status normal di E-faktur, tetapi di Website Faktur Pajak tersebut dengan status pembetulan dan dengan nilai nihil bisa dibantu informasinya ?

Jawaban

setelah dicek FP nya ternyata sudah diterbitkan pengganti, dan penggantinya berstatus batal.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k13/64052--29-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)