User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64036--29-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

1. Jika saya sudah buat faktur pajaknya ternyata ada kesalahan di identitasnya, kan tidak bisa pengganti, kalau saya batalkan dan buat faktur baru, apakah insentifnya PPN atas hunian juga ikut batal? dan tidak bisa dipakai? 2. apakah ada batas waktu nya ? jika terjadi case no 1, misalkan faktur yg saya mau batalkan dan buat baru itu atas faktur masa maret 2021 sedangkan ini sudah pelaporan masa mei 2021.

Jawaban

penegasan IHT kelompok, bahwa meskipun telat untuk pelaporan spt masa ppn masih dapat insentif asal tetap lapor. lalu telat buat FP pun masih bisa peroleh insentif selama tidak lewat 3 bulan dari sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. karena jika lewat 3 bulan maka dianggap tidak membuat FP.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k13/64036--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)