faq1:5k13:64030--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada kredit pph pasal 23 diterbitkan di juli 2020, tetapi dilakukan pembetulan oleh penerbit juni 202, tanggal bupot yg baru juni 2021. Belum dilaporkan spt. Bisa dikreditkan di spt 2021 atau harus di 2020?
Jawaban
pembetulan nominal di bupot, transaksi dan pembayaran tetap dilakukan di 2020, jadi saat terutangnya tidak berubah. buat bupot dengan tanggal mundur saja, lewat impor di ebupotnya, nanti dikreditkan di spt tahunan 2020
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k13/64030--29-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1