faq1:5k13:64028--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Dear Kring Pajak, Kami memiliki case, kami sudah lapor bukti potong pph 23 di bulan April, namun kami kembali lapor bukti potong yang sama di bulan Mei jadi kami ada 2x lapor. - Tolong bantu kami dari kedua nomer bukti potong tersebut yang dipakai nomer yang mana? - Tolong bantu step/cara pembatalannya Terima Kasih
Jawaban
untuk pph 23nya terutangnya kapan kalau sesuap PP 94/2010. kalau terutangnya di april, berarti yg mei dibatalkan. kalau terutangnya mei berarti april yg dibatalkan. untuk spt yang bupotnya dibatalkan dan sebelumnya sudah dilaporkan, silahkan melakukan pembetulan spt. nanti untuk yang sudah dibayarkan silahkan mengajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k13/64028--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)