faq1:5k13:64023--29-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#19Q: PPN sudah pemusatan, cabang sudah lapor bulan mei, jika SPT yang sudah dilaporkan cabang sebelum pemusatan ada pembetulan yang menyebabkan lebih bayar apakah bisa LB dikompensasi ke pusat?

Jawaban

Pasal 5 ayat (4) PER-05/2021

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k13/64023--29-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1