faq1:5k13:64023--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#19Q: PPN sudah pemusatan, cabang sudah lapor bulan mei, jika SPT yang sudah dilaporkan cabang sebelum pemusatan ada pembetulan yang menyebabkan lebih bayar apakah bisa LB dikompensasi ke pusat?
Jawaban
Pasal 5 ayat (4) PER-05/2021
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k13/64023--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)