User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64006--28-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 26 pake nomor invoice apa ya kalo SPLN bayar pake CC dan gak ada dokumen invoice apapun

Jawaban

Mengikuti petunjuk pengisian di lampiran per-04/2017, kalau untuk dokumen referensinya diisi dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan bupot, bisa faktur pajak, invoice, pengumuman, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, akta RUPS, surat pernyataan. kalau memang tidak ada nomor invoice, bisa menggunakan dokumen lain yang ada nomornya sepanjang bisa dijadikan sebagai dasar pemotongan transaski tersebut.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k13/64006--28-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1