faq1:5k13:63997--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait pengisian bagian penyusutan di SPT Badan thn 2020 status normal jika nilai penyusutan sudah 0 dan nilai buku sudah 0 apakah harta tersebut tetap harus di impor ke spt ?
Jawaban
tetap dimasukkan ya walaupun nilai sisa bukunya 0, selama harta tersebut masih dimiliki/dikuasai sama wp tsb (melihat kondisi di akhir tahun).
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k13/63997--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)