User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63997--28-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait pengisian bagian penyusutan di SPT Badan thn 2020 status normal jika nilai penyusutan sudah 0 dan nilai buku sudah 0 apakah harta tersebut tetap harus di impor ke spt ?

Jawaban

tetap dimasukkan ya walaupun nilai sisa bukunya 0, selama harta tersebut masih dimiliki/dikuasai sama wp tsb (melihat kondisi di akhir tahun).

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k13/63997--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)