faq1:5k13:63994--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP salah input dok. lain PK (PEB) pada SPT Masa PPN Masa arptil, SPT tersebut sudah dilaporkan, WP salah input nominalnya. Jika ingin dilakukan pembetulan, lgsg diubah lalu ketika upload statusnya penggantian atau yg lama di 0 kan dan input baru sesuai yg benar?
Jawaban
Kesalahan pada nominal, bisa langsung diubah ya
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k13/63994--24-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)