User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63982--28-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

formulir pemberitahuan ekspor JKP pada lampiran PMK 32/PMK.010/2019 apakah benar dipersamakan dengan faktur pajak? jika iya apakah masih perlu membuat faktur pajak? lalu inputnya di efaktur pada bagian apa ya?

Jawaban

1. benar di persamakan dengan pajak keluaran 2. tidak perlu 3. di dokumen lain pajak keluaran

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k13/63982--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)