faq1:5k13:63982--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
formulir pemberitahuan ekspor JKP pada lampiran PMK 32/PMK.010/2019 apakah benar dipersamakan dengan faktur pajak? jika iya apakah masih perlu membuat faktur pajak? lalu inputnya di efaktur pada bagian apa ya?
Jawaban
1. benar di persamakan dengan pajak keluaran 2. tidak perlu 3. di dokumen lain pajak keluaran
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k13/63982--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)