User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63976--28-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

terkait arahan yang telah diberikan mengenai pelaporan ppn cabang setelah pemusatan, kami sudah mengeikuti semua langkah-langkah yang diberikan dari live chat sebelumnya . namun ketika kami ingin log in efaktur pusat kenapa tidak bisa ya?muncul notifikasi seprti ini, apakah ketika sudah ditambahkan db cabang kedalam db pusat untuk usersanme dan passw nya dapat berubah?

Jawaban

dikasih poster “lapor ppn cabang setelah pemusatan”,coba perhatikan halaman terakhir.. coba pandu wpnya.. wp no respon

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k13/63976--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)