faq1:5k13:63974--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#60Q apakah penghasilan tertentu berupa bunga yang dimaksud pada pasal 2 ayat 3a huruf b dari PMK no. 93 tahun 2019 itu mencakup penghasilan bunga (jasa giro) yang diperoleh perusahaan dari bank, penghasilan bunga pinjaman antar perusahaan dan penghasilan lainnya berupa denda keterlambatan pembayaran dari pihak customer?
Jawaban
Normatif sesuai pasalnya aja. di PMK nya gak dijelaskan lebih lanjut juga dan gak ada peraturan turunannya. untuk penegasan bisa ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k13/63974--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)