faq1:5k13:63972--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
supplier jual barang ke customer (customer ini atas referensi saya -Badan). atas referensi tersebut Badan saya dapat komisi dari suplier, maka saya buat faktur pajak tidak atas komisi yang saya terima? PPh 23nya atas jasa perantara?
Jawaban
jika dianggap ada penyerahan BKP/JKP, dan yg menyerahkan adalah PKP maka terutang PPN dan harus buat FPnya. Untuk PPh 23nya, sepanjang jasanya masuk ddalam jasa di pmk 141/2015 maka merupakan objek pph 23.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k13/63972--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)