User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63972--28-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

supplier jual barang ke customer (customer ini atas referensi saya -Badan). atas referensi tersebut Badan saya dapat komisi dari suplier, maka saya buat faktur pajak tidak atas komisi yang saya terima? PPh 23nya atas jasa perantara?

Jawaban

jika dianggap ada penyerahan BKP/JKP, dan yg menyerahkan adalah PKP maka terutang PPN dan harus buat FPnya. Untuk PPh 23nya, sepanjang jasanya masuk ddalam jasa di pmk 141/2015 maka merupakan objek pph 23.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k13/63972--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)