faq1:5k13:63971--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kurs yg digunakan saat kapan?
Jawaban
Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saatpembuatan Faktur Pajak. Apabila dilakukan penggantian/pembetulan Faktur Pajak maka kurs yangdigunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak yang diganti/dibetulkanpertama kali.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k13/63971--28-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)