User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63971--28-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kurs yg digunakan saat kapan?

Jawaban

Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saatpembuatan Faktur Pajak. Apabila dilakukan penggantian/pembetulan Faktur Pajak maka kurs yangdigunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak yang diganti/dibetulkanpertama kali.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k13/63971--28-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)