User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63969--28-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada perusahaan LN beli saham perusahaan tertutup di indonesia, apakah ada pajaknya?

Jawaban

dikembalikan lagi ke pasal 4 ayat 1 huruf d uu PPh ya, trus untuk kewajiban melaporkan harta di SPT kan untuk WPDN aja.. sepanjang di WPLN ini ga menjadi WPDN ya kewajiban lapor harta dia ga wajib dilaporkan di Indonesia (di spt tahunannya)

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k13/63969--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)