faq1:5k13:63963--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP tanya tentang SE10/2018: Dalam hal berdasarkan hasil penelitian PKP tidak diterbitkan SKPPKP karena tidak memenuhi kewajiban formal, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP. berarti apakah tetap dapat dilakukan restitusi ?
Jawaban
betul tetap dilakukan restitusi sesuai pasal 17B UU KUP (cek UU cipta kerja), jadi melalui pemeriksaan. bukan melalui pengembalian pendahuluan.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k13/63963--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)