User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63960--28-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp pembetulan spt masa PPN dari KB menjadi LB, misalkan mau pembetulan masa mei dan agustus, kalau LB dari masa mei itu dikompensasikan ke masa agustus, lalu LB agustus dikompensasikan ke masa juni, apa bisa?

Jawaban

sepanjang memenuhi ketentuan di lampiran PER-29/2015 boleh. Kompensasi atas SPT pembetulan bisa dilakukan ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan SPT

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k13/63960--28-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1