faq1:5k13:63960--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp pembetulan spt masa PPN dari KB menjadi LB, misalkan mau pembetulan masa mei dan agustus, kalau LB dari masa mei itu dikompensasikan ke masa agustus, lalu LB agustus dikompensasikan ke masa juni, apa bisa?
Jawaban
sepanjang memenuhi ketentuan di lampiran PER-29/2015 boleh. Kompensasi atas SPT pembetulan bisa dilakukan ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan SPT
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k13/63960--28-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1