User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63957--28-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wajib pajak tidak melakukan penyerahan BKP/JKP pada masa pajak Januari-April 2019, maka Pajak masukan yang dibawa dari Masa Januari 2019 harus dikoreksi. Demikian juga karena masa pajak Maret - Mei 2019 tidak ada penyerahan, pajak masukan yang dibawa dari masa pajak Februari 2019 harus dikoreksi. Begitu selanjutnya, sampai masa pajak ada penyerahan, yaitu September 2019. Baru normal lagi sesuai ketentuan di atas. Mau bertanya tentang hai ini apakah ada peraturan atas ini? di tahun 2018 kami mela

Jawaban

untuk ketentuan pengeluaran yang tidak dapat dikreditkan di tahun 2019 mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN beserta pasal penjelasannya. Jika memang pengeluaran yg dilakukan memang termasuk dalam salah satu pengeluaran yg terdapat dalam ketentuan tersebut, maka atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k13/63957--28-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)