User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63955--28-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#35Q. terkait PKP yang dipusatkan berdasar KEP DJP 176/2021. bagaimana pelapon cabang , jika PKP sudah dipusatkan. sementara bulan mei 2021 belum dilaporkan.apakah pajak masukan cabang sebelum SMP bisa di kreditkan di akun PKP pusat?

Jawaban

Pelaporan SPT masa PPN mei terbagi 2, pusat dan cabang. Untuk tanggal sebelum SMP tetap dan masih bisa dilaporkan di cabang dengan web efaktur cabang, baik PK maupun PMnya. untuk transaksi sejak SMP dilakukan pelaporan oleh pusat.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k13/63955--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)