faq1:5k13:63948--28-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau SPT Tahun sebelumnya rugi, semua sumbangan pada tahun ini apakah harus dikoreksi fiskal? https://twitter.com/vanOppick/status/1408242852958588936 Mau tanya mas mbak, ada aturan kayak gitu ya?
Jawaban
syarat sumbangan dapat mjd pengurang penghasilan bruto ada di sini…di poin pertama, “WP mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya” jadi kalo WP tahun sebelumnya rugi, brarti tahun ini gak bisa membebankan sumbangan nya aturannya di Pasal 2 dan pasal 4 PP 93 TAHUN 2010
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k13/63948--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)