User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63947--28-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kepada Bpk/Ibu, Saat Banding saya menang (sudah dapat imbalan bunga beserta pokoknya). Namun Peninjauan Kembali saya kalah Mohon informasinya apakah saya harus mengembalikan: a. imbalan bunga beserta pokoknya; atau b. imbalan bunga-nya saja; atau c. pokok-nya saja. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi saya dengan membalas email ini atau di 0813-8260-0356 (Anthony). Terima kasih

Jawaban

Informasi apa saja yg harus di kembalikan tidak di atur detailnya kalo dari aturan kita, jadi kembali kepada isi dari putusan Peninjauan Kembali dari pengadilannya harusnya. Jadi minta WP untuk mempelajari terlebih dahulu isi Putusan Peninjauan Kembali nya, nah nanti boleh sambil konsultasi sama AR di KPP kalo masih belum paham isinya informasi kita terkait PK cuman sesuai resume ini doang,,http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1569

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k13/63947--28-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)