Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kepada Bpk/Ibu, Saat Banding saya menang (sudah dapat imbalan bunga beserta pokoknya). Namun Peninjauan Kembali saya kalah Mohon informasinya apakah saya harus mengembalikan: a. imbalan bunga beserta pokoknya; atau b. imbalan bunga-nya saja; atau c. pokok-nya saja. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi saya dengan membalas email ini atau di 0813-8260-0356 (Anthony). Terima kasih
Jawaban
Informasi apa saja yg harus di kembalikan tidak di atur detailnya kalo dari aturan kita, jadi kembali kepada isi dari putusan Peninjauan Kembali dari pengadilannya harusnya. Jadi minta WP untuk mempelajari terlebih dahulu isi Putusan Peninjauan Kembali nya, nah nanti boleh sambil konsultasi sama AR di KPP kalo masih belum paham isinya informasi kita terkait PK cuman sesuai resume ini doang,,http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1569
Dasar Hukum
–
Editor
RS