faq1:5k13:63944--25-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau perusahaan saya bekerja (PKP) menerima dividen atas transaksi saham Dividen yg diterima masuk ke RDN( Rekening Dana Nasabah, untuk investor yg melakukan transaksi investasi misal saham) Apakah dipotong pajak?
Jawaban
Yang menerima dividen adalah wp badan dalam negeri. Diinformasikan ketentuan sesuai pasal 15 ayat 2 di PMK 18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k13/63944--25-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)