User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63942--28-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah IUJPTL (izin usaha jasa penunjang tenaga listrik) dapat diperlakukan sama seperti IUJK?

Jawaban

untuk pengenaan PPh Final jasa konstruksi, terkait kualifikasi (yg nantinya akan mempengaruhi tarif PPhnya), adalah sesuai dengan kualifikasi yg dimiliki oleh WP dan kualifikasi tersebut ditentukan oleh sertifikasi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k13/63942--28-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1