User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63931--28-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sama agent sebelumnya sudah dijelaskan kalo statusnya SPLN baru dipotong pph 26, kalo dia tidak mengajukan SPLN dan statusnya NE perlakuan pph nya seperti apa mas/mbak?

Jawaban

kalo tidak mengajukan SPLN artinya masih SPDN, sehingga apabila ada objek PPh 21, dari sisi Pemotong tetap melakukan pemotongan PPh 21 terhadap OP tersebut

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k13/63931--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)