User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63926--28-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ingin bertanya untuk penyetoran PPh Badan jika kami menggunakan SPT Dollar untuk kurs yang dipakai menggunakan kurs apa ya pak/bu?

Jawaban

sesuai pasal 14 pmk 242/2014, bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat melakukan pembayaran pph pasal 29 dengan mata uang Dollar AS. jika ingin membayar dalam mata uang rupiah, Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayar

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k13/63926--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)