faq1:5k13:63926--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya ingin bertanya untuk penyetoran PPh Badan jika kami menggunakan SPT Dollar untuk kurs yang dipakai menggunakan kurs apa ya pak/bu?
Jawaban
sesuai pasal 14 pmk 242/2014, bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat melakukan pembayaran pph pasal 29 dengan mata uang Dollar AS. jika ingin membayar dalam mata uang rupiah, Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayar
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k13/63926--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)