User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63917--28-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi, Saya ingin bertanya terkait 1. terkait SKB pph pasal 22 impor. Sebelumnya saya sudah mengajukan skb melalui djp online kemudian sudah diterima pengajuan skb saya. Apakah skb dari djp online tersebut sudah bisa saya gunakan? 2. saat ini proses impor kami sedang terhambat sehingga kemungkinan barang sampai di indonesia bulan juli. apakah skb tersebut masih bisa saya gunakan? mengingat di skb tersebut tertulis berlaku sampai 31 juni 2021 terima kasih

Jawaban

1. SKB berlaku sejak terbit. 2. Lihat saat terutangnya, karena PPh Pasal 22 impor terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. pastikan SKB masih berlaku pada saat terutang. Jika tidak berlaku, silakan ajukan SKB baru sebelum saat terutangnya PPh Pasal 22 tsb.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k13/63917--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)